Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
17/G/2025/PTUN.KDI |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | La Ode Subroto, S.H. | MULIYONO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA DESA WISATA KOLO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mikail Salida , S.H | KEPALA DESA WISATA KOLO | 2 | HIDAYATULLAH, SH.,MH. | KEPALA DESA WISATA KOLO |
|
Gugatan |
A. Dalam Penundaan.
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat
- Memerintahkan pada tergugat menunda pelaksanaan objek sengketa sampai ada keputusan hukum tetap
B. Dalam Pokok Perkara.
- Mengabulkangugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah SK Kepala Desa Wisata Kolo Nomor : 01 tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Staf, kepala dusun lingkup sekertariat desa wisata kolo bertanggal 9 mei 2025
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Kepala Desa Nomor: 01 tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa, staf, kepala dusun lingkup sekretariat desa wisata kolo bertanggal 9Mei 2025.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |